Bagian Kedelapan Kelurahan

Pasal 19

1.    Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h merupakan unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam Daerah yang mempunyai tugas membantu Camat dalam mengoordinasikan  serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

2.    Kelurahan dipimpinoleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat.


Pasal 20

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kelurahan mempunyai fungsi :

a.    Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan ;

b.    Melaksanakan pemberdayaan masyarakat ;

c.    Melaksanakan pelayanan masyarakat;

d.   Melaksanakan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum ;

e.    Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ; dan

f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Pasal 21

1.    Sekretariat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan urusan umum dan kehumasan, ketatalaksanaan, perlengkapan, administrasi keuangan, dan kepegawaian.

2.    Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris kelurahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah.


Pasal 22

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Sekretariat Kelurahan menyeleggarakan fungsi ;

a.    Merencanakan menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;

b.    Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan kesekretariatan ;

c.    Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan kesekretariatan;

d.   Menyiapkan bahan penyusunan dokumen Sistem Akutasbiltas Kinerja instansi Pemerintah ;

e.    Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi – seksi kelurahan ;

f.     Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;

g.    Menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan ;

h.     Melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kearsipan ;

i.      Mengelola urusan kehumasan, kepustakaan serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat ;

j.      Melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian ;

k.    Mengelola anggaran dan aset daerah sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan ;

l.      Mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan;

m.  Memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

n.    Megoordinasikan pengelolaan data dan pengembangan sistem teknologi /aplikasi ;

o.    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;

p.    Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan ; dan

q.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.


Pasal 23

1.    Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 2 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordiasi, perencanaan program dan pelaporan bidang pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban.

2.    Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.


Pasal 24

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Seksi pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :

a.    Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya ;

b.    Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya ;

c.    Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang Pemerintahan, ketentraman dan Ketertiban di wilayah kelurahan;

d.   Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kelurahan ;

e.    Melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban ;

f.     Melaksanakan koordiansi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan;

g.    Melaksanakan pencatatan monografi kelurahan ;

h.    Melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil serta adminitrasi lainnya sesuai lingkup tugasnya ;

i.      Melaksanakan pelayanan administrasi bidang Pemerintahan, ketentraman dan Ketertiban sesuai lingkup tugasnya ;

j.      Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian ketua Rukun Tetangga (RT) serta membantu penyelesaian proses adminitrasinya ;

k.    Melaksanakan tanggap bencana lingkup kelurahan ;

l.      Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum ;

m.  Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan ;

n.    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;

o.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.


Pasal 25

1.    Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat sebaimana dimaksud dalam Pasal 2 hirif h angka 3 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

2.    Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.

 

Pasal 26

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

a.    Merencanakan, menyusun, dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

b.    Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.    Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan, dan memanfaatkan data dan informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat;

d.   Melaksanakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagia kegiatan bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kelurahan;

e.    Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kelurahan;

f.     Melaksanakan pelayanan administrasi bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai lingkup tugasnya;

g. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan serta pemberdayaan masyarakat, perempuan dan anak di wilayah kelurahan

h.    Melaksanakan koordinasi dengan PKK, LPM, PSM, Karang Taruna atau lembaga terkait bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di wilayah kelurahan;

i.      Melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, olah raga, kesenian, dan organisasi masyarakat;

j.      Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka partisipasi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat;

k.    Melaksanakan sistem pengendalian intren pemerintahan;

l.      Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

m.  Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.


Pasal 27

(1) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 4 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, dan pelaporan bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.

(2) Seksi Ekonomi, Pembanginan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah.


Pasal 28

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) Seksi Ekomomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

a.    Merencanakan, menyusun, dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

b.    Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.    Mengumpulkan, mengolah,menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pembangunan, sarana prasarana umum, jalan dan jembatan;

d.   Mengelola data lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta Ruang Terbuka Hijau (RTH);

e.    Menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang);

f.     Melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan persampahan;

g.    Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup di wilayah kelurahan;

h.    Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup di wilayah kelurahan;

i.        Melaksanakan pelayanan administrasi bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup sesuai lingkup tugasnya;

j.      Menyusun profil kelurahan;

k.    Memfasilitasi pembangunan di bidang prasarana dan pembangunan perekonomian;

l.      Melaksankan kegiatan, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah - langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup;

m.  Melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan terhadap usaha dibidang perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, UMKM, pertanian dan peternakan;

n.    Melaksanakan penyuluhan dan monitoring kepada koperasi dan para pengrajin;

o.    Melaksanakan sistem pengendalian intren pemerintahan;

p.    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

q.    Melaksanalan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.


 




Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Lok Bahu
SAMARINDA, SALAM PERUBAHAN . BERANI BERUBAH! BERANI BERUBAH!! BERANI BERUBAH!!!